Zona Kaltara - Vaksin Covid-19 booster menjadi salah satu syarat untuk masyarakat dapat mudik pada tahun 2022.
Dengan adanya peraturan tersebut, banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 saat tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Banyak yang menanyakan batal tidaknya ibadah puasa apabila disuntik vaksin Covid-19 saat berpuasa Ramadhan.
Apakah puasa akan batal ketika ada cairan masuk ke tubuh ketika suntik vaksin? Berikut penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Jual Makanan Di Siang Hari: Bisa Jadi Haram
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat telah memutuskan melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
"Ini sebagai panduan umum bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, seperti dikutip zonakaltara.com dari laman MUI, 5 April 2022.
Dalam penjelasannya, Asrorun menyampaikan bahwa pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, model yang digunakan adalah dengan cara menyuntikkan vaksin melalui otot, atau disebut dengan istilah injeksi intramuskular.