Apakah Benar Suntik Vaksin Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasanya Dari MUI

- 5 April 2022, 08:38 WIB
Apakah Vaksin Bisa Membatalkan Puasa, Begini Penjelasannya
Apakah Vaksin Bisa Membatalkan Puasa, Begini Penjelasannya /Pixabay/KitzD66/

Zona Kaltara - Vaksin Covid-19 booster menjadi salah satu syarat untuk masyarakat dapat mudik pada tahun 2022.

Dengan adanya peraturan tersebut, banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 saat tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Banyak yang menanyakan batal tidaknya ibadah puasa apabila disuntik vaksin Covid-19 saat berpuasa Ramadhan.

Apakah puasa akan batal ketika ada cairan masuk ke tubuh ketika suntik vaksin? Berikut penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Jual Makanan Di Siang Hari: Bisa Jadi Haram

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat telah memutuskan melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

"Ini sebagai panduan umum bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, seperti dikutip zonakaltara.com dari laman MUI, 5 April 2022.

Dalam penjelasannya, Asrorun menyampaikan bahwa pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, model yang digunakan adalah dengan cara menyuntikkan vaksin melalui otot, atau disebut dengan istilah injeksi intramuskular.

Baca Juga: Memperbanyak Amalan Di Bulan Puasa Dengan Memberi Makan Berbuka Bagi Orang Yang Berpuasa, Begini Hukumnya

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x