BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan 94 Butir Pil Ekstasi

- 17 Mei 2022, 19:09 WIB
Barang bukti 23 kg sabu dan 94 butir pil ekstasi
Barang bukti 23 kg sabu dan 94 butir pil ekstasi /Zona Kaltara/Hendi Rustandi/

"Saya diupah 300 juta untuk mengirim barang ini, dan akan dibayar setelah barang sampai nanti," ucap UB.

Sedangkan pengungkapan kasus kedua, petugas gabungan berhasil meringkus seorang terduga kurir sabu di kawasan Juwata, Tarakan, berikut 1 Kg barang bukti sabu.

"Kemudian di Juwata Laut kita amankan barang bukti 1 Kg sabu dan terduga pelaku berinisial MH yang akan membawa sabu ke Berau, dan akan dibawa sendiri," jelas Rudi Hartono.

Baca Juga: Telah Dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 29, Segera Penuhi Persyaratan Berikut Ini

Rudi Hartono juga mengatakan, peredaran sabu melalui jalur atau wilayah di Kalimantan Utara sebagian besar berasal dari negara tetangga Malaysia.

"Pasokan atau kiriman sabu yang masuk atau melalui daerah di Kaltara sebagian besar dari Malaysia," jelasnya.

Rudi pun menegaskan jaringan narkotika jenis sabu ini merupakan jaringan terputus dan terstruktur.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah