BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan 94 Butir Pil Ekstasi

- 17 Mei 2022, 19:09 WIB
Barang bukti 23 kg sabu dan 94 butir pil ekstasi
Barang bukti 23 kg sabu dan 94 butir pil ekstasi /Zona Kaltara/Hendi Rustandi/

Zona Kaltara - BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan 94 Butir Pil Ekstasi
Zona Kaltara - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 23 Kg dan 94 butir pil ekstasi.

Sabu sebanyak 23 Kg dan 94 butir pil ekstasi tersebut didapat dari hasil dua pengungkapan oleh tim gabungan dari BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan.

Pada rilis di hadapan awak media, Selasa, 17 Mei 2022 Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono mengungkapkan kasus pertama, dengan barang bukti sabu sebanyak 22 Kg dan 94 butir pil ekstasi, penangkapan terhadap terduga kurir sabu, videonya sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 29 Tidak Bisa Diikuti Oleh 10 Orang Ini, Siapa Saja? Simak Penjelasannya

"Setelah mendapatkan informasi, kita selidiki dibantu masyarakat kemudian melakukan penangkapan di Tanjung Palas, Bulungan," ungkap Rudi.

Lanjut lagi, Rudi menjelaskan terduga pelaku akan membawa barang haram tersebut melalui jalan darat ke wilayah Kalimantan Timur.

"Terduga kurir sabu saya sebutkan inisialnya UB berusia 51 tahun, akan membawa 22 Kg sabu melalui jalur darat ke Samarinda dan Bontang, dan ada juga pil ekstasi 94 butir," jelasnya.

Sedangkan dari pengakuan UB, dirinya di iming-imingi upah sebesar Rp300 juta jika berhasil meloloskan sabu dan pil ekstasi tersebut.

Baca Juga: 3 Keuntungan Yang Akan Didapatkan Dari Kartu Prakerja, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x