Waspada! Iming-iming Sembuhkan Covid-19, Obat Tradisional yang Mengandung Bahan ini Ternyata Berbahaya

- 16 Oktober 2021, 05:55 WIB
Ilustrasi obat tradisional.
Ilustrasi obat tradisional. /Pexels/

Zona Kaltara - Tingkat konsumsi obat tradisional oleh masyarakat selama masa pandemi Covid-19 cukup tinggi.

Terlebih obat tradisional yang ditawarkan kepada masyarakat di iming-iming dapat mencegah atau mengobati Covid-19, banyak di konsumsi orang.

Akan tetapi, masyarakat harus jeli dan memahami kandungan yang ada pada obat tradisional yang akan di konsumsi.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 15 Oktober 2021 Bertambah 13 Pasien Sembuh

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan dalam mengonsumsi obat tradisional yang tingkat konsumsinya sekarang meningkat.

Pasalnya, terdapat obat tradisional yang malah berbahaya jika dikonsumsi.

Salah satunya obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) Efedrin dan Pseudoefedrin. Dimana dua kandungan itu diketahui dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

Baca Juga: Penderita Tekanan Darah Tinggi Wajib Tahu 6 Makanan ini, Salah Satunya Biji Labu

"Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan antara lain, pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, dan kehilangan nafsu makan,” terang BPOM dalam siaran persnya, Jumat, 15 Oktober 2021

“Kemudian juga dapat menimbulkan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam,. gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil," ucapnya.

Baca Juga: Kecelakaan Perahu Cess di Sungai Mahakam, Seorang Kru Hilang Tenggelam

Tidak sedikit oknum-oknum yang mencampurkan Efedrin dan Pseudoefedrin ke dalam obat tradisional dengan dalih dapat menyembuhkan Covid-19. Namun faktanya, hal tersebut sangat keliru.

"Modus penambahan Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19," ungkap Reni Indriani, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM.

Baca Juga: RSUD Tarakan Kaltara Targetkan 10.000 Vaksin untuk Warga dan Pelajar dalam 10 Hari, ini Sasaran dan Tempatnya

Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman.

Yakni, bahan aktif dari tanaman Ephedra Sinica atau Ma Huang, yang biasa ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar.

Penggunaan Ephedra Sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 15 Oktober 2021, Kasus Aktif Capai 19.318

Perlu diketahui, Ephedra Sinica ialah salah satu bahan dilarang dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sesuai Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, serta Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Segera Dibuka, Inilah 4 Persyaratan Wajibnya

Berdasarkan hasil kajian dengan melibatkan para ahli dan beberapa asosiasi profesi kesehatan, produk obat tradisional yang mengandung Ephedra Sinica tersebut tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

Baca Juga: Vaksin Zifivax Ampuh terhadap Varian Delta, Angka Efikasi Lampaui WHO

"Penggunaan Efedra malah dapat membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler, bahkan dapat menyebabkan kematian,” tulis laporan BPOM.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah