Zona Kaltara - Semakin maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit telah menyiapkan langkah penindakan.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait permasalahan pinjol ilegal, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas.
Selama ini pinjol ilegal berdampak buruk bagi masyarakat dan merupakan kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Kapolri saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.
Baca Juga: Simak! 7 Jenis Diet Terbaik untuk Pria di Setiap Usia, Salah Satunya Diet Paleo
Lanjut, Kapolri menjelaskan, pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran menggiurkan agar masyarakat tertarik akan jasa layanannya.
Hingga akhirnya banyak masyarakat pengguna jasa pinjol ilegal yang terjebak dan menjadi korban.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ucapnya.
Sigit juga mengungkapkan, kondisi pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh penyelenggara pinjol ilegal, yang mana memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya tengah terpuruk.
Kesulitan ekonomi ditambah kemudahan mengakses pinjol membuat masyarakat banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa keuangan non-perbankan tersebut.
Sigit juga menjelaskan, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.
Lebih mengkhawatirkan lagi ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu melunasi pinjaman karena bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 12 Oktober 2021 Bertambah 18 Pasien Sembuh
"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," kata Kapolri lagi.
Sampai saat ini Polri mencatat telah menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal hingga Oktober 2021.
Baca Juga: 6 Tips Cerdas Berikut Untuk Memaksimalkan Tekhnologi Untuk Pendidikan Anak
Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.
Sigit pun menekankan seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal.
Terkait penindakan pinjol ilegal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.***