Penyelundupan 7 Kg Sabu Diduga Asal Malaysia Digagalkan Ditpolairud Polda Kaltara

- 8 Februari 2024, 09:09 WIB
Penyelundupan 7 Kg Sabu Diduga Asal Malaysia Digagalkan Ditpolairud Polda Kaltara.
Penyelundupan 7 Kg Sabu Diduga Asal Malaysia Digagalkan Ditpolairud Polda Kaltara. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /



Zona Kaltara - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengagalkan penyelundupan sabu dalam jumlah banyak.

Sebanyak 7 kilogram sabu berhasil dicegah masuk ke Kaltara, pada Minggu 4 Februari 2024 di dua tempat berbeda.

Pengungkapan pertama, bermula dari informasi yang diperoleh Unit Intel Air Ditpolairud Polda Kaltara akan adanya sabu yang dibawa dari Tawau Malaysia menuju Tarakan.

Baca Juga: NGOBRAS Polres Tarakan, Keluhan Warga Beringin 1 Selumit Direspon Kapolres

Unit Intel Air Ditpolairud Polda Kaltara menindaklanjuti dengan patroli dan pemantauan di sekitar perairan Juata Laut, Tarakan.

Dari pemantauan tersebut personel menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan dengan membawa 1 buah karung dalam speedboat.

Personel Dipolairud Polda Kaltara kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki inisial SR tersebut.

“Ditemukan 1 buah karung yang berisikan kardus yang di dalamnya terdapat 5 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan juga terdapat 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rokok yang ada di dalam tas berwarna hitam milik terlapor,” kata Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan.

Baca Juga: Drama Terbaru 'Midnight Studio' yang Dibintangi Joo Woon dan Kwon Nara Umumkan Tanggal Tayang

Personel Polda Kaltara kemudian mengamankan dan membawa orang tersebut ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara untuk proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan 2 kilogram sabu beserta seorang tersangka berinisial AS di sebuah losmen di Tarakan.

"Dari pengembangan di sebuah losmen petugas berhasil menemukan 2 bungkus besar dicurigai sabu yang di simpan di dalam pakaian wanita tersimpan di belakang pintu losmen," jelas Bambang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan Tanggal 5-11 Februari 2024 untuk Zodiak Pisces

Selain menyita barang bukti 7 bungkus narkotika jenis shabu seberat 7 kilogram, petugas pun mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone, 1 buah tas warna hitam, 1 bungkus kecil narkotika jenis shabu serta pakaian wanita dan sejumlah uang tunai.

Kini kedua tersangka masih ditahan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sedangkan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x