Zona Kaltara - Seorang residivis di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, terekam CCTV saat mencuri kotak amal di salah satu mini market di Jalan Jenderal Sudirman, Pamusian, Tarakan Tengah.
Tak jera dengan hukuman yang sebelumnnya dijalani, residivis berinisial SK (45) yang baru 3 bulan menghirup udara segar kembali harus menghuni sel tahanan.
SK terpaksa diamankan Satreskrim Polres Tarakan usai tertangkap warga sesaat setelah berhasil mencuri sepeda motor dan kotak amal.
Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan SK terjadi pada 21 Januari 2024 dini hari di dua lokasi berbeda.
"Tersangka melakukan pencurian pertama pukul 02.00 WITA. SK mencuri sepeda motor yang terparkir di salah satu rumah yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol," kata Randhya saat pers rilis di Mako Polres Tarakan.
"Kemudian pukul 04.00 WITA, SK kembali melakukan aksi pencurian kotak amal di salah satu minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Tarakan Barat. Aksi pencurian ini terungkap usai dipergoki seorang karyawan. Pelaku mencoba melarikan diri, namun karena kehilangan kendali dia terjatuh dan berhasil tertangkap warga," sambungnya.
Baca Juga: Bawaslu Tarakan Awasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Konten di Media Massa Jadi Prioritas
Usai tertangkap warga, tersangka SK kemudian dibawa ke Mapolres Tarakan guna dilakukan penyelidikan.