Zona Kaltara - Seorang perempuan berinisial HR (25) nekad menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
HR pun terpaksa diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas laporan korban dan akhirnya menjadi tersangka.
Diketahui HR merupakan karyawati di PT Sabindo Raya Gemilang, perusahaan tempat bekerjanya.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Hampir Satu Hektar di Amal Baru Tarakan, Petugas Sigap Padamkan Api
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, tersangka diamankan pada 13 Februari 2024 dimana sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
"Tersangka HR mengakui bahwa menggelapkan uang perusahaan dari bulan Agustus sampai Nopember 2023 lalu," ungkapnya.
"Uang hasil penggelapan tersebut mencapai Rp607.500.000 yang diambil dari uang setoran masuk ke perusahaan," imbuhnya.
Baca Juga: Kuliner Es Buah Viral 'Dzaides' Asal Bandung Buka di Tarakan, Ada Es Janda yang Menggoda Selera
Lebih lanjut Randhya menjelaskan, tersangka dengan mudah melakukan penggelapan uang tersebut lantaran memegang alat transfer (token) perusahaan.
“HR ini memegang alat transfer rekening perusahaan (token), sehingga leluasa melakukan penggelapan. Jadi penggelapan ini dilakukan HR secara bertahap," kata Randhya.