Sabu Seberat 2,7 Kg Diamankan Polres Tarakan dari Pengedar Jaringan Internasional, Tiga Pelaku Diringkus

6 Maret 2023, 15:42 WIB
2,7 Kg sabu diamankan Polres Tarakan dari pengedar jaringan internasional. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Narkotika jenis sabu seberat 2,7 Kg atau setara dengan 2.702,59 gram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tarakan.

Sabu seberat 2,7 Kg tersebut didapatkan dari tiga orang pelaku yang termasuk Jaringan Internasional.

Sabu dibawa pelaku dari Tawau, Malaysia melalui Sebatik dan akan diedarkan di wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Baca Juga: Polres Jakarta Barat Gagalkan Peredaran 277 Kg Sabu Asal Malaysia, Kapolda Metro Jaya: Sikat Bandarnya!

Didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Dien Fahrul Romadhoni, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengungkapkan, tiga pelaku diamankan di tempat berbeda dengan masing-masing barang bukti.

"Awal pengungkapan bermula dari penangkapan satu pelaku berinisial SL di Selumit Pantai atau biasa disebut daerah timbunan pada 24 Januari 2023 lalu," ungkap Kapolres, saat pers rilis, pada Senin, 6 Maret 2023 siang di Mapolres Tarakan.

"Dari tangan SL ditemukan lima bungkus plastik bening diduga berisi sabu seberat 250 gram yang diambil di pulau Sebatik dari Tawau, Malaysia," lanjutnya.

Dari hasil pengembangan, Unit Reskrim Polres Tarakan kembali berhasil membekuk dua pelaku yang berada di tambak Bebatu beserta barang bukti.

"Setelah dilakukan pengembangan didapat lagi dua pelaku berinisial BSR dan MN di daerah tambak Bebatu pada 21 Februari 2023 dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat 2,7 kilogram," Jelas Kapolres lagi.

Baca Juga: Judi Togel Online Berkedok Konter Pulsa Dibongkar Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur

Selain 2,7 Kg sabu, turut diamankan barang bukti lainnya, yakni tiga unit handphone dan tas plastik yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Hingga saat ini Polres Tarakan masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang diduga sebagai pengendali sabu.

"Dua orang pelaku lainnya terduga pengendali, masih dalam DPO, inisial AR dan RMS," kata Kapolres.

Baca Juga: Polisi Tutup Akses ke Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ratusan Warga Masih Mengungsi

Lebih lanjut lagi Kapolres menjelaskan, atas pengungkapan kasus narkotika (sabu) ini, pihaknya telah menyelamatkan ribuan orang dari dampak bahaya barang haram tersebut.

"Dari jumlah BB netto 2,7 Kilogram yang diamankan, ada sekitar 13.513 orang yang terselamatkan, karena tidak jadi beredar," jelasnya.

Baca Juga: SADIS! Saksi Kunci Ungkap Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak hingga Korban Terkapar, N Sempat Berteriak

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler