Tujuh Orang Pemilih Ganda Pemilu 2024 di Tarakan Jadi DPO

21 Maret 2024, 23:15 WIB
Tujuh Orang Pemilih Ganda Pemilu 2024 di Tarakan Jadi DPO. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Tujuh orang terbukti melakukan kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kecurangan dengan memilih (mencoblos) lebih dari satu kali di TPS berbeda yang dilakukan ketujuh warga Tarakan ini, diungkap Kepolsian Resort (Polres) Tarakan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, ada tujuh orang yang melalukan pemilihan ganda saat pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Masa Cuti dan Libur Lebaran 2024 BPJS Kesehatan Mudahkan Akses Pelayanan Peserta JKN

Tujuh orang pemilih ganda ini terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan, masing-masing berinisial MA, SU, LU, ZN, NA, FA, AM, serta ZI. Dan telah sebelumnya dilaporkan oleh pelapor yang merupakan pengawas TPS.

"Setelah Bawaslu membuat laporan ke Polres Tarakan, kami melakukan penyidikan dan menemukan beberapa alat bukti dan beberapa barang bukti. Ada daftar pemilih tetap, daftar hadir pemilih tetap dan juga daftar hadir pemilih khusus di TPS 56, TPS 57 dan TPS 58," kata Randhya, pada Kamis, 21 Maret 2024 saat pers rilis di Mapolres Tarakan

Selanjutnya dijelaskan Randhya, tim penyidik kemudian melakukan pencocokan NIK serta tandatangan pada lembar daftar hadir serta DPT dari TPS 56, TPS 57 dan TPS 58 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan Tanggal 18 – 24 Maret 2024 untuk Zodiak Aquarius

Alhasil tim penyidik menemukan kesamaan identitas ketujuh orang pelaku tersebut.

"Kita cocokkan NIK, kita cocokkan tandatangan, ditemukan kesamaan identitas," jelasnya.

Namun demikian, disampaikan Randhya, hingga saat ini tujuh orang yang diduga terlibat pemilihan ganda masih mangkir dari panggilan pihak Kepolisian.

Baca Juga: Lucas Merilis Teaser Pertama Berjudul 'Renegade' Menyambut Debut Solonya pada Bulan Depan

Akhirnya ketujuh orang pemilih ganda tersebut ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Para pelaku ini sudah kita terbitkan panggilan sebanyak 2 kali namun tidak hadir, akhirnya kami terbitkan DPO," tegas Randhya.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan Pasal 516 atau Pasal 533 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman pidana 2 Tahun penjara.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler