Pinjaman Online Ilegal Kian Meresahkan, Kapolri : Diperlukan Langkah Penanganan Khusus

- 13 Oktober 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). /Instagram/@indonesiabaik.id/

Zona Kaltara - Semakin maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit telah menyiapkan langkah penindakan.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait permasalahan pinjol ilegal, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas.

Selama ini pinjol ilegal berdampak buruk bagi masyarakat dan merupakan kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Kapolri saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Simak! 7 Jenis Diet Terbaik untuk Pria di Setiap Usia, Salah Satunya Diet Paleo

Lanjut, Kapolri menjelaskan, pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran menggiurkan agar masyarakat tertarik akan jasa layanannya.

Hingga akhirnya banyak masyarakat pengguna jasa pinjol ilegal yang terjebak dan menjadi korban.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: The Three Lions Nyaris Telan Pil Pahit di Tahan Imbang 1-1 Hungaria, Berikut Hasil Kualifikasi Piala Dunia

Sigit juga mengungkapkan, kondisi pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh penyelenggara  pinjol ilegal, yang mana memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya tengah terpuruk.

Kesulitan ekonomi ditambah kemudahan mengakses pinjol membuat masyarakat banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa keuangan non-perbankan tersebut.

Baca Juga: Keren! Suami Istri Hanifan Yudani Kusumah dan Pipiet Kamelia Raih Emas Cabang Silat PON XX Papua 2021

Sigit juga menjelaskan, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Lebih mengkhawatirkan lagi ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu melunasi pinjaman karena bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 12 Oktober 2021 Bertambah 18 Pasien Sembuh

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," kata Kapolri lagi.

Sampai saat ini Polri mencatat telah menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal hingga Oktober 2021.

Baca Juga: 6 Tips Cerdas Berikut Untuk Memaksimalkan Tekhnologi Untuk Pendidikan Anak

Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Sigit pun menekankan seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal.

Baca Juga: Ledakan Terjadi di Sumur Minyak Ilegal Musi Banyuasin, ini Ketiga Kalinya Dalam Kurun Waktu Dua Bulan

Terkait penindakan pinjol ilegal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x