Zona Kaltara - Ahmad Zain An Najah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme oleh Densus 88 pada Selasa, 16 November 2021.
Atas penangkapan terhadap Ahmad Zain An Najah tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung mengambil sikap tegas.
Ahmad Zain An Najah pun kemudian dinonaktifkan oleh MUI dari anggota Komisi Fatwa MUI.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Tarakan, 17 November 2021, Bertambah 3 Pasien Sembuh
"Yang bersangkutan benar merupakan anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI," kata Ketua Umum MUI K.H. Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulis pada Rabu, 17 November 2021.
Baca Juga: Dilantik Presiden Joko Widodo di Istana, Jenderal Andika Perkasa Jabat Panglima TNI
"Dengan keterlibatannya sebagai tersangka terorisme, MUI kemudian menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Baca Juga: KABAR DUKA! Politisi Senior Partai Demokrat Max Sopacua Meninggal Dunia
Lanjut lagi, Miftachul menjelaskan pihaknya menggelar rapat pada Selasa, 16 November 2021 malam, usai Ahmad Zain diringkus Densus 88 Anti-teror Polri.