Sabu 8 Kg Hasil Tangkapan di Bandara Juwata Dimusnahkan, BNNP Kaltara Amankan 8 Tersangka

- 23 Maret 2022, 06:44 WIB
Barang bukti 8 Kg sabu dimusnahkan BNNP Kaltara.
Barang bukti 8 Kg sabu dimusnahkan BNNP Kaltara. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Narkotika jenis sabu seberat lebih dari 8 kilogram dimusnahkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara, Selasa, 22 Maret 2022 siang.

Barang bukti sabu yang mencapai 8 Kg tersebut merupakan hasil penyitaan atas pengungkapan kasus penyalahgunaan yang terungkap di bandara Juwata, Tarakan, pada bulan Februari 2022 lalu.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Polisi Rudi Hartono mengatakan, 8 kilogram sabu yang disita ini, awalnya akan dibawa terduga pelaku berinisial RI dengan pesawat dari Tarakan ke Sulawesi.

Baca Juga: Setelah Penantian Bertahun-tahun Akhirnya BIGBANG Tampil Kembali

"Barang bukti sabu ini hasil tangkapan pada 11 Februari 2022 di bandara Juwata Tarakan dari seorang kurir atau tersangka RI," kata Rudi Hartono.

Baca Juga: Deretan Film yang Bisa Bikin Kamu Baper dan Merubah Pandanganmu Tentang Hidup

Lanjut, Rudi juga menjelaskan, dari hasil pengembangan dan keterangan dari RI petugas BNNP Kaltara kembali dapat mengamankan para pelaku lainnya yang terlibat.

"Selain dapat menyita 8.216,31 atau setara dengan 8 kilogram lebih ini, kami pun dapat menangkap pelaku lainnya," ucapnya.

"Selain RI ada tujuh pelaku lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan sabu ini, yakni inisialnya AH, SN, DA, RY, DH, DR, serta DE," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x