Peredaran Narkoba Antar Provinsi Digagalkan Polres Tarakan, 18 Bal Sabu dan 2 Pelaku Diamankan

- 29 Maret 2022, 16:54 WIB
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni, saat rilis pengungkapan kasus peredaran 18 bal sabu antar provinsi, di Mapolres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni, saat rilis pengungkapan kasus peredaran 18 bal sabu antar provinsi, di Mapolres Tarakan. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antar provinsi.

Sabu sebanyak 18 Bal atau setara dengan 1 Kg ini, akan di kirim melalui Pelabuhan Malundung, Tarakan menuju Pare-pare, Sulawesi Selatan, dengan menggunakan Kapal Pelni Lambelu.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba antar provinsi jenis sabu ini, berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: BPIP dan Pangdam V Brawijaya Berkomitmen Perkuat Kolaborasi Bumikan Pancasila

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasat Resnakoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni, mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyidikan ke lokasi.

"Pada Rabu, 9 Maret 2022 sekira pukul 00.10.WITA personil Opsnal Sat narkoba mendapat informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu ke Pare-pare Sulawesi Selatan melalui kapal Pelni Lambelu," ungkap Taufik, saat pers rilis di Mapolres Tarakan, Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga: Piala Dunia Qatar 2022 Segera Bergulir, Ini Negara yang Memiliki Potensi Juara, Ada Jagoanmu?

Lanjut lagi, Taufik mengatakan, di lokasi personil menemukan sebuah mobil pick-up yang dicurigai membawa sabu tersebut.

"Kemudian anggota kami memeriksa mobil pick-up yang diduga membawa sabu, dan benar di dalam mobil ditemukan kotak besar (styrofoam) yang berisi sabu sebanyak 18 bungkus plastik bening di bawah tumpukan ikan," ucapnya.

Baca Juga: Kebiasaan Buruk ini Dapat Merusak Kesehatan Mental, Salah Satunya Jarang Minum Air Putih

Meski didapati barang bukti sabu sebanyak 18 bal atau bungkus, di Pelabuhan Malundung, namun terduga pelaku pengedar berinisial ML serta HM baru dapat diamankan di rumahnya, karena barang haram tersebut dititipkan kepada sopir pick-up.

"Setelah memeriksa saksi-saksi diantaranya sopir yang membawa mobil pick-up, kami akhirnya dapat mengamankan dua pelaku di tempat tinggalnya masing-masing," jelas Taufik.

Baca Juga: Cek Bansos PKH Balita Usia 0-6 Tahun Dapatkan Dana Rp3 Juta

Sedangkan, dugaan sementara barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang akan di edarkan di Pare-Pare.

"Sabu yang didapatkan ini diduga berasal dari Malaysia, dibawa melalui Tarakan untuk kemudian di kirim lalu edarkan di Pare-Pare," kata Taufik.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ML dan HM kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan.

Baca Juga: Resep Buka Puasa: Es Campur Susu Melon

Sementara itu, untuk kedua terduga pelaku, yakni ML dan HM terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, dengan hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x