Bharada E Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J, ini Pasal yang Dikenakan

- 4 Agustus 2022, 07:10 WIB
Bharada E Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J
Bharada E Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J /Antara/M. Risyal Hidayat/

Zona Kaltara - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam perkara baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Penetapan status tersangka terhadap Bharada E disampaikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Jang Gyu Ri Tuliskan Pesan untuk 'Flover' Terkait Kepergiannya dari Fromis_9

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.

Baca Juga: KPU dan PRMN Gelar Pertemuan, Bahas Pentingnya Peran Pemilih Milenial hingga Kolaborasi Media di Pemilu 2024

Setelah sebelumnya diperiksa oleh Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditahan.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," katanya.

Baca Juga: Paul Pogba Terancam Absen di Piala Dunia 2022, Alami Cedera saat Tur Pra-Musim bersama Juventus

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x