Zona Kaltara - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam perkara baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Penetapan status tersangka terhadap Bharada E disampaikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Jang Gyu Ri Tuliskan Pesan untuk 'Flover' Terkait Kepergiannya dari Fromis_9
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.
Setelah sebelumnya diperiksa oleh Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditahan.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," katanya.
Baca Juga: Paul Pogba Terancam Absen di Piala Dunia 2022, Alami Cedera saat Tur Pra-Musim bersama Juventus