Zona Kaltara - Upaya menjalankan perintah Kapolri untuk berantas judi online, langsung direspon jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tarakan, Kalimantan Utara.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tarakan, berhasil membongkar sindikat judi online di kawasan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur.
"Anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa loket menjual atau menyiapkan chip dalam rangka permainan berupa chip higgs domino coins," kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, pada rilis yang digelar di Mako Polres Tarakan, Selasa, 23 Agustus 2022 pagi.
Baca Juga: Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polisi Beberkan Hal ini, hingga Temuan CCTV
Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya petugas mendapati dua tempat yang dijadikan loket penjualan chip untuk judi online.
Di dua loket tersebut petugas juga langsung mengamankan pemilik dan penjual chip.
"Ada dua loket yaitu loket sarimas dan loket sabir ridho. Kemudian dilakukan penangkapan oleh personil terhadap tiga orang tersangka yaitu AK (33) penjual sekaligus pemilik loket sarimas. Kemudian SB (20) penjual di loket sabir ridho dan IS (18) pembantu penjual," jelas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan, modus para pelaku dalam menjalankan bisnis haram ini dengan menjual dan mengisikan chip ke ID pembeli.