Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp50 M Digagalkan Polisi, ada Ekstasi, ganja dan sabu

- 16 Agustus 2022, 08:49 WIB
Barang bukti narkoba senilai Rp50 miliar disita polisi
Barang bukti narkoba senilai Rp50 miliar disita polisi /PMJ News/

Zona Kaltara - Upaya dugaan penyelundupan narkoba yang merupakan jaringan internasional, berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Penyelendupan narkoba oleh jaringan internasional ini, digagalkan dan dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Barat.

Terbongkarnya upaya penyelendupan narkoba jaringan internasional, diawali dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Awalnya polisi menemukan 1/4 butir pil ekstasi yang di bawa seseorang berinisial A, pada akhir Juli 2022 silam.

Baca Juga: Sandiaga Uno Optimis Gelar World Tourism Day 2022 di Bali, ini Target Menparekraf

Dari hasil pengungkapan, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 101.355 butir pil ekstasi serta ganja dan sabu.

Seluruh barang haram yang diamankan tersebut, diperkirakan mencapai Rp50 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,” kata Pasma Royce, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News, Selasa, 16 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x