Zona Kaltara - Upaya dugaan penyelundupan narkoba yang merupakan jaringan internasional, berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Penyelendupan narkoba oleh jaringan internasional ini, digagalkan dan dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Barat.
Terbongkarnya upaya penyelendupan narkoba jaringan internasional, diawali dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Awalnya polisi menemukan 1/4 butir pil ekstasi yang di bawa seseorang berinisial A, pada akhir Juli 2022 silam.
Baca Juga: Sandiaga Uno Optimis Gelar World Tourism Day 2022 di Bali, ini Target Menparekraf
Dari hasil pengungkapan, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 101.355 butir pil ekstasi serta ganja dan sabu.
Seluruh barang haram yang diamankan tersebut, diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu ekstasi, puluhan gram sabu dan ganja,” kata Pasma Royce, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News, Selasa, 16 Agustus 2022.