"Modus mereka ini menjual chip kepada pembeli. Kemudian pembeli memberikan ID kepada penjual sehingga chip yang dibeli dikirim ke ID tersebut," ungkapnya.
Dengan membeli dan mengisi chip melalui ID, pembeli dapat memainkan beberapa permainan judi online.
Dan hasil permainan judi online tersebut, dapat diuangkan kembali ke penjual chip.
"Ada beberapa permainan judi pada aplikasi tersebut, ada judi slot, Qiu Qiu dan spin secara online, dan hasil dari permainan ini dapat diuangkan kembali kepada penjual chip, jelas Kapolres lagi.
Selain mengamankan tiga terduga pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp15.003.000, beberapa unit hand phone, dan kertas daftar harga chip sebagai barang bukti.
Sedangkan ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 303 ayat 1 (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***