Zona Kaltara - Putri Candrawathi resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi ditetapkan tersangka berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
Keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J, didasari dari hasil gelar perkara, dimana Istri Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan PC sebagai tersangka berdasarkan dua alat yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” kata Andi, di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Meski demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan istri Ferdy Sambo dalam kasus tersebut, hingga ditetapkan tersangka.
Lebih lanjut Andi menyebut, bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam kegiatan di kasus pembunuhan Brigadir J.