"Korban sengaja memancing anak buahnya (pelaku) di tempat usahanya, dengan menyimpan sejumlah uang ke dalam laci kasir pada 12 Juli 2022 lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah itu, pukul 18.00 Wita toko akan tutup kasir yang saat itu dijaga SI dan melaporkan ada kelebihan uang melalui WA Group," jelasnya.
"Pada pukul 19.00 WITA, korban datang ke toko dan memanggil SI dan AY karena selama ini mereka bergantian menjadi kasir. Korban mempertanyakan kenapa bisa ada uang lebih. Lalu dijawab SI, bahwa toko sedang ramai," lanjut Kapolsek.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Dugaan Kayu Ilegal, Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Kapolsek lebih jauh mengungkapkan, korban sempat meminta pelaku untuk jujur, karena aksi pelaku telah terekam kamera CCTV yang ada di dalam butik.
“Dalam rekaman CCTV yang diputar, terlihat SI mengambil uang dari dalam laci, kemudian dimasukan ke kantong baju. Saat ditanya, SI menjawab kalau uang tersebut akan digunakan membayar token listrik. Tetapi korban tidak percaya begitu saja, dan meminta SI jujur sebelum rekaman CCTV lain diputar ulang. Pelaku AY juga terekam mengambil uang dari dalam laci dan akhirnya keduanya mengakui perbuatanya,“ jelas Kapolsek lagi.
Dari kedua pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekening koran milik pelaku serta ATM, uang tunai Rp9.000.000 sisa hasil penggelapan, dan perhiasan emas, pakaian, satu unit sepeda motor, dan juga handphone yang dibeli pelaku dengan uang tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku AY dan SI diancam Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp900 juta.***