Zona Kaltara - Diduga gelapkan uang hasil usaha butik hingga ratusan juta rupiah, dua orang wanita di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan.
Dua wanita yang diduga pelaku penggelapan uang tersebut masing-masing berinisial AY (21) dan SI (22).
AY dan SI merupakan pegawai (kasir) di butik yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, Pamusian, Kota Tarakan, atau tempat kedua pelaku bekerja.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan, IPTU Sri Djayanti mengatakan, perbuatan kedua pelaku dilakukan sejak Januari hingga Juli 2022 lalu.
Akibat ulah AY dan SI, korban (pemilik butik) pun harus mengalami kerugian hingga mencapai Rp.300 juta.
“Penggelapan uang ini dilakukan hampir setiap hari sejak Januari hingga Juli 2022 sehingga pelapor selalu kekurangan modal saat melakukan orderan barang baru. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian lebih dari Rp300 juta,” kata Kapolsek.
Baca Juga: Polres Tarakan Ungkap Kasus Pencurian Uang Ratusan Juta, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Lanjut Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang curiga karena usaha butiknya selalu merugi, padahal setiap harinya selalu ramai pembeli.