Polisi Ungkap Kasus Dugaan Kayu Ilegal, Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

- 19 Februari 2023, 22:09 WIB
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar didampingi Kasat Reskrim, IPTU Muhammad Khomaini saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar didampingi Kasat Reskrim, IPTU Muhammad Khomaini saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tarakan. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Kepolisian Resort (Polres) Tarakan belum lama ini berhasil mengungkap kasus dugaan kayu ilegal di Tarakan, Kalimantan Utara.

Kayu ilegal atau kayu olahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi diamankan polisi di sekitar perairan Perikanan, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, pada 11 Februari 2023 lalu.

Terkait pengungkapan kasus dugaan kayu ilegal tersebut disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar didampingi Kasat Reskrim, IPTU Muhammad Khomaini di Mapolres Tarakan.

"Pada tanggal 11 Februari anggota kami telah menangkap TKP-nya di perairan perikanan Tarakan Barat. Satu unit longboat warna biru bermesin dua sedang mengangkut kayu olahan dan setelah dicek tidak dilengkapi dokumen," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Polres Tarakan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi di Hotel dan Spa 'Jagoar'

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, seorang pelaku akhirnya dijadikan tersangka.

Selain itu menangkap pelaku, sebanyak 13 kubik kayu olahan ilegal diamankan polisi sebagai barang bukti.

"13 kubik kayu tanpa dokumen kami aman, dan pada tgl 12 Februari 'S' dinyatakan tersangka dan warga Tarakan. Dia berkomunikasi langsung dengan penebang kayunya dan diduga tersangka merupakan pemiliknya," jelasnya.

Baca Juga: Polres Tarakan Komitmen Amankan Pemilu hingga Perkuat Tim untuk Antisipasi Hoaks, Kapolres: Jangan Coba-coba!

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x