Keberhasilan jajaran Polres Metro Jakbar dalam menggagalkan upaya peredaran barang haram tersebut, mendapat apresiasi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
“Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya dan semangat atas kinerja yang ditorehkan oleh Satnarkoba Polres Jakbar dengan total barbuk jenis sabu seberat 277 kg,” ucap Fadil.
Fadil juga menegaskan, bahwa peredaran narkoba harus diputus dengan meringkus bandarnya dan mengobati penggunanya.
“Korbannya yaitu para penyalahguna, pengguna narkoba adalah para korban yang merupakan generasi produktif yang menjadi aset bangsa ini. Sikat bandarnya sembuhkan penyalahgunaannya,” tegas Fadil.
Baca Juga: Seorang Bocah Tenggelam di Sungai Kriting Sekatak, tim SAR Lakukan Pencarian
Sementara itu, para pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.***