Setelah mendapatkan laporan dari pihak mall, tim dari Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil membekuk pelaku.
"Pelaku akhirnya dapat diamankan di pelabuhan perikanan pada 30 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WITA sore," kata IPTU Randhya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
"Barang bukti yang kami amankan adalah uang tunai sejumlah Rp3.597.000, satu buah celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu berwarna hitam, satu unit handphone merk Asus, satu buah baju bola, satu pasang sandal berwarna hitam, satu buah kunci motor," jelas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya pelaku EF kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan.
"Adapun pasal yang dipersangkakan disini adalah pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkas IPTU Randhya.***