Dua Pasang Suami Istri Pengedar Sabu Jaringan Internasional Dibekuk Satresnarkoba Polres Tarakan, BB 7 Kg Sabu

- 30 Agustus 2023, 18:52 WIB
Dua Pasang Suami Istri Pengedar Sabu Jaringan Internasional Dibekuk Satresnarkoba Polres Tarakan, Barang Bukti 7 Kg Sabu.
Dua Pasang Suami Istri Pengedar Sabu Jaringan Internasional Dibekuk Satresnarkoba Polres Tarakan, Barang Bukti 7 Kg Sabu. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

"Kemudian dilakukan interogasi tentang asal usul barang tersebut dan SK mengakui bahwa mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan yang bernama MD, setelah dilakukan pendalaman SK memberikan informasi kepada tim opsnal satresnarkoba polres tarakan bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui kapal laut bukit siguntang yang dikirim pada hari rabu tanggal 23 Agustus 2023 yang dibawa oleh RH dan SM yang dikendalikan oleh MD," kata Kapolres Tarakan.

Baca Juga: Viral Video Fuji Utami Marah-marah, Ternyata Kabar Bahagia Pindah Lapak ke Shopee Live karena Banyak Diskon!

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan akhirnya dapat mengamankan barang bukti sebanyak 7 Kg Sabu dan pelaku, yakni SM dan RH.

"Pada hari jumat tanggal 25 agustus 2023 sekira pukul 06.30 tim opsnal satresnarkoba polres tarakan standby di pelabuhan semayang balikpapan untuk menunggu kedatangan kapal bukit siguntang yang berangkat dari tarakan," jelasnya.

"Selanjutnya tim opsnal satresnarkoba polres tarakan yang berada di balikpapan mengamankan RH dan SM," sambungnya.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Drakor yang Akan Tayang di Bulan September, Ada Arthdal Chronicles Season 2

Selain Sabu seberat 7 Kg, petugas juga menyita barang bukti lain berupa, 1 (satu) buah keranjang warna biru, 7 (tujuh) bungkus plastik teh warna hijau tulisan cina, 1 (satu) unit Hp merk samsung warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah