Soal Kasus Emirsyah Satar, Mantan Ketua Komjak Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

- 21 Oktober 2023, 19:06 WIB
ILUSTRASI - Soal Kasus Emirsyah Satar, Mantan Ketua Komjak Sebut Dakwaan Jaksa Kabur.
ILUSTRASI - Soal Kasus Emirsyah Satar, Mantan Ketua Komjak Sebut Dakwaan Jaksa Kabur. /Pexels/

Selain itu, dikatakan Halius, orang tidak pernah dihukum dengan pasal, karena pasal hanya limitatif untuk mengukur apakah sebetulnya orang yang bersangkutan wajar atau adil di hukum.

“Orang dihukum karena perbuatannya, bukan pasal. Kita bisa mengambil kesimpulan, apakah perkara ne bis in idem apa tidak, jelas bahwa objek subjek kemudian materi yang saya garis bawahi secara mendasarnya materi perbuatan dari yang bersangkutan itu persis sama, dan bilamana nanti ada alasan bahwa pasalnya yang berbeda yang semula sekarang dikasih diajukan dengan pasal suap seharusnya juga uraiannya perbuatannya secara materil dipandang berbeda tidak bisa copy paste dari dakwaan yang mestinya sudah ada penyidik kpk dari sebelumnya," terangnya.

Baca Juga: Chanyeol EXO Puncaki Tangga Lagu Global dengan Lagu Terbarunya yang Berjudul 'Good Enough'

Disamping itu Halius menyinggung soal pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana korupsi secara berlanjut. 

“Tadi udah dimasukan Pasal 65 pada dakwaan dan ini merupakan perbuatan berlanjut dari masa ke masa, saya tidak tau persis apakah keberlanjutan perbuatan ini juga menjadikan keberlanjutan tanggung jawab? Karena orang hanya bisa dihukum sepanjang hal hal yang dilakukan, bilamana ada perbuatan berlanjut ini perlu diteliti lagi kelanjutan seperti apa secara materil, apakah keberlanjutan ini merupakan persengkongkolan dengan pejabat yang lama, apa keberlanjutan ini dari kelalaian yang bersangkutan.” ucap Halius.

Baca Juga: MAMA Awards 2023 Mengumumkan Daftar Nominasi dan Jadwal Pra-Voting

Bahkan menurut Halius jika dugaan dakwaan JPU tersebut kabur.

"Yakni kaburnya apa karena penggunaan suap yang digunakan pada proses kejaksaan yang tidak digunakan pada proses KPK tinggal membuktikan suap yang seperti itu, apakah suap yang sebenarnya atau suap yang bagaimana karena proses suap pun merupakan pasal pasal yang ada di tipikor," katanya.

Diketahui, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah