"Kita cocokkan NIK, kita cocokkan tandatangan, ditemukan kesamaan identitas," jelasnya.
Namun demikian, disampaikan Randhya, hingga saat ini tujuh orang yang diduga terlibat pemilihan ganda masih mangkir dari panggilan pihak Kepolisian.
Baca Juga: Lucas Merilis Teaser Pertama Berjudul 'Renegade' Menyambut Debut Solonya pada Bulan Depan
Akhirnya ketujuh orang pemilih ganda tersebut ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Para pelaku ini sudah kita terbitkan panggilan sebanyak 2 kali namun tidak hadir, akhirnya kami terbitkan DPO," tegas Randhya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan Pasal 516 atau Pasal 533 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman pidana 2 Tahun penjara.***