Baca Juga: Thariq Halilintar Beri Komentar Tentang Baby A Kepada Atta: Kok Bisa Yah
Untuk proses evakuasi WNI, Andap menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan langkah mudah bagi WNI dari perspektif tugas keimigrasian.
"Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 500 Ribu Kuota Untuk Kartu Prakerja Gelombang 24, Simak Info Lengkapnya
Andap juga menegaskan, Kemenkumham memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan Internasional.
Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.
"Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," ucapnya.
Baca Juga: Lagi-Lagi Aturan Baru, Kini Menag Yaqut Chilil Qoumas Mengeluarkan Aturan Terkait Volume Suara Azan
Andal juga mengatakan, SPLP hanya bisa berlaku untuk satu kali perjalanan.
Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang atau rusak dalam keadaan kontinjensi.