"Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia," katanya.
Baca Juga: Laris Manis, Omset Bisnis Haji Faisal Meningkat Setelah Terkenal: Pesanan Mencapai 700 Kilogram
Sementara itu, SPLP aturannya tertuang dalam UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan.***