Zona Kaltara - Dua orang pegawai jasa ekspedisi JNE ditangkap personil Polairud Polda Kaltara setelah diduga terlibat dalam penyelundup kosmetik ilegal.
Dua pegawai JNE tersebut masing-masing AGH pegawai JNE Tarakan serta R pegawai Sub Agen JNE Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Kedua pegawai JNE pun kini dijadikan tersangka dengan barang bukti kosmetik ilegal sebanyak 300 Kg.
Baca Juga: Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Bunyu Kaltara, 5 Orang Hilang
Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengungkapkan, terbongkarnya kasus dugaan penyelundupan kosmetik ilegal ini berawal dari laporan masyarakat.
"Pada Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira jam 12.00 WITA anggota Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa kosmetik Ilegal dari Sebatik tujuan Tarakan dengan menggunakan speedboat yang akan sandar di pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan," kata Bambang, saat pers rilis di Mako Polairud Polda Kaltara, pada Senin, 13 Maret 2023 pagi.
Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar ditemukan kosmetik ilegal yang telah diangkut menggunakan mobil ekspedisi JNE.
"Ada barang dari Speedboat dinaikan ke mobil jasa pengiriman JNE, selanjutnya saat mobil berada di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, kami melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada beberapa karung yang diduga kosmetik ilegal merk Brilliant," jelas Bambang.
"Selanjutnya mobil (milik JNE) tersebut dibawa ke Ditpolairud Polda Kaltara, dan dengan buka dengan disaksikan oleh karyawan JNE berisikan kosmetik merk Brilliant," lanjutnya.
Baca Juga: Seorang Wanita Hilang saat Mencari Udang di Perairan Muara Sajau Bulungan, Tim SAR Lakukan Pencarian
Kedua tersangka dalam menjalankan aksinya diduga saling mengetahui, agar barang (kosmetik ilegal) dapat sampai ke tempat tujuan.
Selain itu, kedua tersangka juga mendapatkan imbalan atau keuntungan dari hasil pengiriman kosmetik ilegal tersebut.
“Kedua oknum karyawan ini mendapat keuntungan. Per kilonya Rp 18 ribu. Saat ini yang kita amankan sebanyak 300 kilogram,” jelas Bambang lagi.
Setelah berhasil mengamankan dua tersangka, yakni AGH dan R, petugas juga melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya berinisial S.
Tersangka S yang masih DPO adalah seorang wanita yang diduga sebagai reseller besar kosmetik ilegal yang berdomisili di Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Atas perbuatannya, tersangka AGH dan R dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 105 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.***