Zona Kaltara - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menerapkan kebijakan terbaru untuk pengurusan paspor bagi jemaah haji dan umrah.
Kebijakan terbaru Dirjen Imigrasi ini, terkait pengurusan paspor untuk keperluan haji dan umrah yang tidak lagi mensyaratkan untuk melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang pelayanan penerbitan paspor Republik Indonesia bagi jemaah haji dan umrah per tanggal 22 Februari 2023.
Baca Juga: Masalah Lahan Segera Dituntaskan, Bandara Juwata Tunggu Audit Tim APIP
Dalam surat edaran Dirjen Imigrasi terbaru, dipastikan rekomendasi Kemenag sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Andi Mario melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Izin Tinggal Keimigrasian, Daniel Maxrinto mengatakan, sebelumnya ada permohonan dari Kemenag sebelum diberlakukannya pencabutan rekomendasi permohonan paspor khusus jemaah haji dan umrah.
"Ini permohonan dari Kemenag dan permohonan dari para travel haji dan umrah. Barulah Dirjen Imigrasi membuat surat edaran surat rekomendasi dari Kemenag khusus jemaah haji dan umrah tidak diperlukan lagi," kata Daniel.