Urus Paspor Umrah Tidak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag, ini Penjelasan Kantor Imigrasi Tarakan

- 3 Maret 2023, 11:55 WIB
Kepala Seksi Lalu Lintas Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tarakan,Daniel Maxrinto.
Kepala Seksi Lalu Lintas Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tarakan,Daniel Maxrinto. /Kolase Poto/Zona Kaltara /

Baca Juga: Presiden Optimis KIPI di Kalimantan Utara jadi Kawasan Industri Hijau Terbesar di Dunia, Jokowi: Selesai 2027

Pada dasarnya kebijakan baru yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi ialah mencegah adanya penyalahgunaan ataupun penyimpangan dengan menggunakan paspor umrah.

Dalam artian, ada beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat umrah ke Arab Saudi, justru bekerja.

"Jadi alasan rekomendasi untuk mempersempit upaya-upaya masyarakat kita melakukan kegiatan penyimpangan itu," jelas Daniel lagi.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M, Kalimantan Utara Paling Sedikit, ini rinciannya

Apabila kedepan ditemukan penyalahgunaan paspor, maka akan ada sanksi bagi pemohon paspor, sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah