Pada dasarnya kebijakan baru yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi ialah mencegah adanya penyalahgunaan ataupun penyimpangan dengan menggunakan paspor umrah.
Dalam artian, ada beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat umrah ke Arab Saudi, justru bekerja.
"Jadi alasan rekomendasi untuk mempersempit upaya-upaya masyarakat kita melakukan kegiatan penyimpangan itu," jelas Daniel lagi.
Apabila kedepan ditemukan penyalahgunaan paspor, maka akan ada sanksi bagi pemohon paspor, sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.***