"Berdasarkan hasil penelitian, baik yang dilakukan di Indonesia maupun luar negeri, bahan-bahan seperti merkuri, hidroquinon, dan tretinoin, yang menyebabkan kanker kulit," ucapnya.
Disamping membahayakan kesehatan (kulit) penggunanya, peredaran kosmetik ilegal di masyarakat jelas telah melanggar aturan.
Pasalnya, peredaran (penjualan) kosmetik ilegal tersebut dipastikan tidak memiliki izin edar dari BPOM. Dan penjualannya banyak memanfaatkan akses media sosial secara online.
"Peredaran utamanya melalui online. Terkadang mereka menggunakan media sosial untuk mempromosikan, ada juga yang pakai market place," kata Agus.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Kaltara Sesuai HET? ini Hasil Pantauan Kementerian Perdagangan
Sejauh ini BPOM Tarakan semakin ketat dalam melakukan pengawasan dan pencegahan guna mencegah beredarnya kosmetik ilegal khususnya di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Tidak hanya masyarakat, sosialisasi tentang bahaya dan peredaran kosmetik ilegal juga ditekankan terhadap p laku usaha (jasa ekspedisi).
"BPOM terus melakukan pengawasan, bahkan meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha jasa pengiriman atau ekspedisi," jelas Agus lagi.