Zona Kaltara - Narkotika jenis sabu seberat 2,7 Kg atau setara dengan 2.702,59 gram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tarakan.
Sabu seberat 2,7 Kg tersebut didapatkan dari tiga orang pelaku yang termasuk Jaringan Internasional.
Sabu dibawa pelaku dari Tawau, Malaysia melalui Sebatik dan akan diedarkan di wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Dien Fahrul Romadhoni, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengungkapkan, tiga pelaku diamankan di tempat berbeda dengan masing-masing barang bukti.
"Awal pengungkapan bermula dari penangkapan satu pelaku berinisial SL di Selumit Pantai atau biasa disebut daerah timbunan pada 24 Januari 2023 lalu," ungkap Kapolres, saat pers rilis, pada Senin, 6 Maret 2023 siang di Mapolres Tarakan.
"Dari tangan SL ditemukan lima bungkus plastik bening diduga berisi sabu seberat 250 gram yang diambil di pulau Sebatik dari Tawau, Malaysia," lanjutnya.