Kasus keempat tanggal 18 juni 2023 dengan barang bukti narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 7,8 gram yang disita dari tersangka, di Jl. Aki Balak Kel. Karang Anyar, Kota Tarakan.
Masih di waktu yang berdekatan, pada tanggal 21 Juni 2023 disita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 138,34 gram yang di sita dari tersangka di Jl. Mulawarman Kel. Karang Anyar, Kota Tarakan.
Selanjutnya kasus keenam pada tanggal 27 Juni berhasil di aman kan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,91 10 gram dari tersangka di Jl. Sabanar Lama, Gg. Al-Amin Kabupaten Bulungan.
Baca Juga: Kapolri Berikan Penghargaan Penegakan Hukum TPPO ke Kapolres Nunukan
Kasus terakhir masih di tanggal yang sama diamankan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 87.49 gram yang di sita dari tersangka di Jl. Glatik Pertanian Rt. 042 Kabupaten Bulungan.
Melihat dari jumlah barang bukti yang berhasil di amankan dapat menyelamatkan jiwa masyarakat yang berada di Kaltara. Semoga masyarakat dapat membantu Polri Dalam Pemberantasan Narkoba.***