Zona Kaltara - Upaya pemerintah dalam membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19 agar perekonomian tetap stabil terus dilakukan.
Sejumlah program bantuan sosial (Bansos) pun terus digelontorkan, agar masyarakat terdampak pandemi tidak terbebani.
Pada bulan November 2021 ini Bansos PKH untuk ibu hamil dan lansia masih dapat cair. Daftar DTKS Kemensos di sini agar dapat bantuan Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 5 November 2021, Bertambah 6 Pasien Sembuh
Bansos PKH tahap 4 sudah disalurkan mulai bulan Oktober dan masih berlanjut bulan November 2021 ini.
Bantuan bisa diterima oleh ibu hamil dan lansia melalui bank BRI, Mandiri, BNI, BTN serta agen penyalur resmi yang ditunjuk.
Baca Juga: Ayo Daftar! Lowongan Kerja PT PELNI Sudah Dibuka, ini Syarat dan Caranya
Besaran bantuan yang bisa diterima oleh ibu hamil hingga lansia mulai dari paling kecil adalah Rp900 ribu per tahun, dan paling besar adalah Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Kementerian PPPA Ungkap Selama Pandemi Kasus Eksploitasi dan Perdagangan Orang Meningkat Signifikan
Berikut rincian daftar penerima Bansos PKH:
1. Ibu hamil menerima Rp3 juta
2. Anak balita menerima Rp3 juta
3. Anak usia SD menerima Rp900 ribu
4. Anak usia SMP menerima Rp1,5 juta
5. Anak usia SMA menerima Rp2 juta
Baca Juga: Wajib Cek! Anda Bisa Dapatkan Bansos yang Masih Disalurkan Pemerintah di Bulan November 2021
6. Difabel menerima Rp2,4 juta
7. Lansia menerima Rp2,4 juta
Sedangkan berikut ini adalah syarat Ibu hamil serta lansia yang bisa mendapatkan Bansos PKH bulan ini:
Baca Juga: Kecam Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, Ulama Mesir: Tetap Diharamkan Sampai Kiamat
1. Ibu hamil maksimal kehamilan kedua dalam keluarga
2. Anak balita maksimal dua anak dalam keluarga
3. Anak SD maksimal satu anak dalam keluarga
4. Anak SMP maksimal satu anak dalam keluarga
5. Anak SMA maksimal satu anak dalam keluarga
6. Difabel maksimal satu orang dalam keluarga
7. Lansia maksimal satu orang dalam keluarga
Selain harus memenuhi syarat di atas, ibu hamil dan lansia bisa mencairkan Bansos PKH apabila terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Anda Termasuk yang Lolos Prakerja Gelombang 22? Cek Hasilnya dengan Langkah ini!
Untuk mengetahui apakah nama terdaftar di DTKS Kemensos atau tidak, bisa cek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id***