Satgas Penanganan Covid-19 Terbitkan SE Terbaru Terkait Peraturan Perjalanan Dalam Negeri, ini Aturannya

- 3 November 2021, 07:21 WIB
Ilustrasi Bandara.
Ilustrasi Bandara. /Pixabay/

Zona Kaltara - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan peraturan terbaru terkait perjalanan orang di dalam negeri.

Peraturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Waspada Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19, Pemerintah Ingatkan Masyarakat Patuh Aturan

Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Ganip Warsito menetapkan Surat Edaran terbaru pada Selasa, 2 November 2021 di Jakarta dan mulai resmi berlaku pada hari yang sama.

Sejumlah regulasi terbaru mengatur tentang peraturan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat dan laut, serta moda transportasi udara.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 2 November 2021, Bertambah 612 Kasus

Seperti dilansir zonakaltara.com dari ANTARA, Peraturan perjalanan jarak jauh moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen berikut:

- Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau

Baca Juga: Daftar Sekarang! Lowongan Kerja PT Jasa Marga, ini Kualifikasi yang Dibutuhkan

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah