Penerapan PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Seragam di Seluruh Indonesia, Berikut Penjelasan Menko PMK

18 November 2021, 07:27 WIB
Mural di Ciamis, Jawa Barat, Rabu 25 Agustus 2021 terkait PPKM. /Antara/Adeng Bustomi/

Zona Kaltara - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia dengan diberlakukan seragam mulai 24 Desember 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengungkapkan, Penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jumlah lonjakan penularan Covid-19 pasca libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Baca Juga: Ahmad Zain An Najah Ditangkap Densus 88 Diduga Terlibat Terorisme, ini Penjelasan MUI

Kebijakan penerapan PPKM level 3 tersebut rencananya berlangsung sekitar sepekan, mulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Muhadjir Effendy mengatakan, sudah ada kesepakatan aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, dimana nanti akan diseragamkan diseragamkan.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Tarakan, 17 November 2021, Bertambah 3 Pasien Sembuh

“Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru secara daring, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Dilantik Presiden Joko Widodo di Istana, Jenderal Andika Perkasa Jabat Panglima TNI

Muhadjir juga menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmendagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Dudung Abdurachman Naik Pangkat dan Resmi Jabat KSAD Gantikan Andika Perkasa

Selambat-lambatnya, Inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Seiring penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia yang diberlakukan seragam, maka sejumlah kegiatan akan dilarang pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak-Anak Usia 6-11 Tahun Paling Cepat Januari 2022

“Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” ucap Muhadjir.

Baca Juga: Lowongan Kerja! PT Aneka Gas Industri Buka Peluang Kerja untuk Lulusan D3 dan S1 November 2021

Sementara itu, kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dilakukan guna memperketat mobilitas atau pergerakan orang untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Lanjut Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, namun ekonomi harus tetap bergerak.

Baca Juga: Raih Satu Perak di Peparnas 2021 Papua, Kontingen Kaltara Tiba di Tarakan

“Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” katanya.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler