BLT Desa Ditambah dan Cair Bulan Desember 2021, Berikut Penjelasannya

21 November 2021, 20:41 WIB
BLT dana Desa sebesar Rp300 ribu /Pixabay/

Zona Kaltara - Saat ini pemerintah sedang menjalankan program tambahan untuk dua jenis bantuan sosial.

Yakni berupa bantuan Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa dan Program Kartu Sembako.

Bantuan sosial ini masing-masing akan mendapatkan tambahan sebesar Rp300.000 untuk tiga bulan.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 21 November 2021, Penambahan 314 Kasus Aktif

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, tambahan atau top up bantuan sosial ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan.

“Program yang didorong untuk di tahun ini adalah top up BLT Desa Rp.300.000 kali tiga bulan dengan jumlah sasaran 694 KPM (keluarga penerima manfaat),” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip zonakaltara.com dari akun Instagram miliknya, Minggu 21 November 2021.

Baca Juga: Kebiasaan Merokok dan Polusi Sebabkan Penyakit dengan Kematian Paling Tinggi

Selain BLT Desa, tambahan juga dilakukan pada Program Kartu Sembako yang nilainya sama , yakni Rp300.000 yang dikalikan selama tiga bulan dengan jumlah 1,4 juta KPM.

“Ini akan dilaksakan diakhir atau di awal Desember,” terang Airlangga.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Tarakan, 21 November 2021, Bertambah 2 Pasien Sembuh

Menurut Airlangga, pemerintah menargetkan penurunan kemiskinan menjadi nol persen pada 2024.

Selain itu, pemerintah juga akan mengadakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) untuk mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem ini.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Global, Minggu 21 November 2021: Ada 106,897 Pasien Sembuh,Indonesia Urutan 14 Akumulasi Kasus

Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo mengatakan, BLT Desa ini dihitung selama tiga bulan, yakni Oktober, November dan Desember 2021 dan akan disalurkan sekali bayar dengan total Rp900.000 per orang.

Ia juga meminta kepada seluruh gubernur agar melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan bupati melaksanakan
penyaluran BLT Desa.

Baca Juga: Sebuah Bom Udara Diduga Masih Aktif Ditemukan di Sebengkok Tarakan, Tim Gegana Lakukan Evakuasi

“Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Bersama Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan kepada Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Sekretaris Jenderal,” jelas Yusharto seperti dikutip dari laman Kemendagri.***

Editor: Jubaedah

Sumber: Kemendagri Instagram @airlanggahartarto_official

Tags

Terkini

Terpopuler