Pemerintah Tetapkan Aturan Mudik Bagi Masyarakat: Wajib Prokes Jika Mau Aman

5 April 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi. Mudik Lebaran /Antara/Fauzan/


Zona Kaltara - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Aturan mudik ini ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, dan mulai berlaku terhitung mulai 2 April 2022.

Dalam SE ini, Satgas meminta agar pemudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Berikut daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan warga pemudik.

Baca Juga: Pemerintan Izinkan Umat Muslim Sholat Terawih, Simak Aturan Yang Wajib Dipatuhi Seluruh Masjid

1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Baca Juga: AWAS! Telah Muncul Varian Baru Covid-19 Varian XE Lebih Cepat Menular

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Lebih lanjut, Satgas juga mengatur syarat mudik terkait Covid-19 bagi PPDN di Indonesia.

Baca Juga: Segera Cair! BLT Minyak Goreng Rp300 ribu Segera Cek Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Satgas sekaligus menginformasikan bahwa pemerintah tidak mewajibkan syarat hasil negatif pemeriksaan virus Corona bagi warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi.

Sementara perjalanan mudik antar kota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Jual Makanan Di Siang Hari: Bisa Jadi Haram

Berikut syarat status vaksinasi bagi pelaku mudik:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Waktu Mustajab Berdoa Di Bulan Ramadhan Salah Satunya Di Waktu Sahur Atau Di Sepertiga Malam

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Tidur Siang Di Bulan Ramadhan Memiliki Manfaat Yang Besar, Berikut Penjelasanya

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.***

Editor: Jubaedah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler