Zona Kaltara - Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran atau Idul Fitri 1444 H/2023 M sesuai dengan aturan dan batas waktu yang telah ditentukan, agar tidak dikenai denda.
Batas waktu pemberian atau pencairan THR lebaran 2023 telah dibahas oleh pemerintah. Bahkan pada rapat terbatas terkait arus mudik yang di pimpin langsung Presiden Joko Widodo, perihal THR pun dibahasnya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, bahwa pembayaran THR Lebaran tahun ini paling lambat diberikan 18 April 2023.
Baca Juga: CEK SEGERA! Daftar Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Berikut Link Data Lengkapnya
Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja paling lambat pada 18 April 2023.
"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," kata Budi Karya dalam keterangan pers seusai Rapat Terbatas, Jumat, 24 Maret 2023 di Jakarta.
Batas waktu pemberian THR pada imbauan tersebut juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.
Budi Karya Sumadi juga mengatakan, dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerjanya untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April 2023 nanti.
"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," ucapnya.
Apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada tanggal 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Sholat di Kalimantan Utara, 3 Ramadan 1444 H pada Sabtu 25 Maret 2023
Selain itu, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur, bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.***