Dugaan Kasus Korupsi di Ancol, Pakar Desak KPK Periksa Fredie Tan

9 Juni 2023, 02:09 WIB
Dugaan Kasus Korupsi di Ancol, Pakar Desak KPK Periksa Fredie Tan. /Pikiran Rakyat/

Zona Kaltara - Permasalahan proyek pembangunan di kawasan Ancol terus bergulir dan mendapat sorotan berbagai pihak. Bahkan ada dugaan kasus korupsi yang harus melibatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.

Mangkraknya proyek proyek pembangunan di Ancol hingga kasus penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Fredie Tan, terkait dugaan penjarahan sejumlah aset BUMD milik Pemprov DKI yang ditengarai merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah kembali ramai diperbincangkan publik bahkan sempat trending hashtag #usutkorupsiancol.

Diketahui, pada tahun 2014, Fredie Tan pernah berstatus tersangka oleh pihak penyidik Kejagung.

Baca Juga: Konflik Dua Pengusaha Berimbas pada Proyek Mangkrak di Ancol, Stadium Kelas Internasional Jadi Sorotan

Terkait hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan, pihak penyidik pada Jampidsus Kejagung harus memberikan alasan penerbitan SP3 terhadap Fredie Tan.

"Sebab penerbitan SP3 tetap harus mengacu pada alasan yang diatur dalam Pasal 109 (2) KUHAP. Hal ini penting agar terbitnya SP3 tidak dilandasi oleh alasan subjektif penyidik semata," kata Suparji, pada Kamis 8 Juni 2023.

Lantas menurut Supardi, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari aparatur penegak hukum dalam mengeluarkan sp3.

Pasalnya, SP3 merupakan tindakan korektif dari penyidik atas penetapan status tersangka atau atau tindakan ketidak hati-hatian atau ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dapat dilakukan tindakan pra pradilan.

Oleh sebab itu Suparji pun mendorong penyidik Kejagung dan penyidik KPK berkolaborasi dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga: Soal Dugaan Inses Induk Singa Thori, ini Penjelasan Animal Hope Shelter, ADI dan Faunaland Ancol

Salah satunya segera melaksanakan pemeriksaan untuk dipanggil dan diminta keterangan dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"KPK dan Kejagung bisa berkolaborasi membuka penyelidikan ulang dengan memeriksa kembali Fredie Tan alias Awi selaku Dirut PT WAIP, Rahardjo Djali mantan BPKP selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT Jakpro, Drs Subandi Suwarto selaku Komisaris PT Putra Teguh Perkasa Propertindo, Taher Santoso Tjioe paman Fredie Tan, I Gusti Ketut Gde Suena selaku Dirut PT Jakpro, Ongky Sukasah pendahulu I Gusti Ketut Gde Suena sebagai Dirut PT Jakpro dan Wiriatmoko selaku Kepala Dinas P2B Pemda DKI Jakarta," jelasnya.

Terbaru, Ombudsman RI kembali menyurati Pemprov DKI melalui surat nomor T/1284/RM.02.01/2060.2020.34/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023.

Baca Juga: Pasca Penggerebekan Lokasi Judi, Polisi Temukan Bong dan Puluhan Paket Sabu hingga Belasan Sepeda Motor

Dalam surat tersebut tertulis bahwa ada temuan maladministrasi pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada Ancol Beach City dari PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo kepada PT. Mata Elang Internasional Stadium yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler