Tertangkap Membawa Sabu Di Dalam Jok Motor, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Malinau

- 19 Agustus 2021, 15:19 WIB
Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Di Polres Malinau/Humas Polres Malinau
Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Di Polres Malinau/Humas Polres Malinau /

Zona Kaltara - Kepolisian Resort Malinau, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan sekaligus mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dalam siaran persnya di Mapolsek Malinau pada Kamis (19 Agustus 2021), Kapolres Malinau AKBP Reza pahlevi, S.I.K., didampingi Wakapolres Malinau Kompol Parlagutan Simanjuntak, mengungkapkan bahwa jajarannya telah mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau berhasil mengamankan tersangka berinisial S-R, yang diduga membawa sabu dengan berat sekitar 48,95 gram," ungkap AKBP Reza.

Baca Juga: Momentum Kemerdekaan Indonesia Ke-76, Pertamina Bor Sumur Ke-6 Di Blok Rokan

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan anggota Reserse Narkoba, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

"S-R ditangkap di Desa Salap pada Rabu, 11 Agustus lalu sekitar pukul 22.30 Wita dari hasil informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku dengan menggunakan sepeda motor, setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan pelaku pun dapat diamankan," sambungnya.

Baca Juga: Virus Covid-19 Delta Telah Menyebar Di Indonesia, Kemenkes : Ada 10 Provinsi Terpapar Paling Tinggi

Selain sabu seberat 48,95 gram yang disembunyikan dalam jok motor, petugas pun menyita satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, satu unit HP serta uang tunai Rp25.000 sebagai barang bukti.

sedangkan Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau, masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Ronny Meranda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah