Korlantas Polri : Pemilik Kendaraan Bersiap, Warna Plat Nomor Kendaraan Akan Diganti

- 19 Agustus 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi pelat nomor (TNKB) /Bapenda Jabar
Ilustrasi pelat nomor (TNKB) /Bapenda Jabar /

Zona Kaltara – Perencanaan aturan baru yakni mengganti warna pelat motor kendaraan tertuang dalam peraturan kepolisan nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kenderaan Bermotor, yang menggantikan peraturan Kepala Kepolisan Nomor 5 tahun 2021 tentang Registrasi Kenderaan dan Identifikasi Kenderaan Bermotor.

Pergantian warna pada pelat motor menjadi salah satu urgensi dalam menjalankan program tilang elektronik atau electronic traffic law enforceent (ETLE).

Kasubdit STNK kombes Taslim Cahiruddin mengatakan, penggunaan pelat kenderaan dengan warna dasar putih sebelumnya telah diterapkan oleh negara-negara tetangga lainnya, seperti Malaysia, Jeman dan Amerika serikat.

Baca Juga: Tertangkap Membawa Sabu Di Dalam Jok Motor, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Malinau

Dari peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, Taslim Mengungkapkan bahwa akan ada empat jenis warna pelat motor yang akan di gunakan di Indonesia dan memiliki fungsi penggunaan masing-masing.  Pertama warna dasar Putih dengan tulisa hitam  dikhususan oleh pengguna perorangan, badan hukum, PNA dan badan internasional.

Kedua warna dasar kuning dengan tulisan hitam digunakan oleh pengendara umum. Ketiga warna dasar merah dengan tulisan putih diperuntukkan oleh instansi pemerintahan.

Baca Juga: Ikuti Instruksi Presiden, Tarif Tes PCR Di RSUD Tarakan Kaltara Turun

Serta yang terakhir  yakni warna dasar hijau dengan tulisan berwarna hitam, hanya digunakan oleh pengendara bermotor yang berada di area perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas khusus pembebasan bea sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam perencanaan ini, electronic traffic law enforceent (ETLE) belum bisa digunakan dengan baik lantaran lensa ELTE masih sulit dalam mengidentifikasi warna dasar.

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah