Indonesia Resmi Gunakan Mata Uang China Untuk Transaksi Internasional, Berikut Alasan BI dan Daftar Bank

- 7 September 2021, 09:59 WIB
Yuan.
Yuan. /PIXABAY/

Zona Kaltara - Kebijakan baru antara Indonesia dan China mengenai penggunaan mata uang Yuan sebagai alat transaksi internasional diberlakukan mulai September 2021.

Terhitung Senin, 6 September 2021 Indonesia dan China akan menggunakan mata uang Yuan sebagai transaksi internasional kedua negara, berdasarkan rancangan pembayaran local currency settlement (LCS)

Kebijakan ini hanya berlangsung antara pemeritah China dan Indonesia, sehingga mata uang Dolar AS tidak akan digunakan dalam transaksi internasional kedua negara.

Untuk penggantinya dalam kerjasama bilateral antara Indonesia dan China, sepakat akan menggunakan mata uang lokal kedua negara (Rupiah dan Yuan).

Baca Juga: Sukses di Drama, Kim Seon Ho akan Debut di Layar Lebar

Seperti dilansir zonakaltara.com dari laman resmi Bank Indonesia Selasa, 7 September 2021 penggunaan mata uang Yuan sebagai alat pembayaran internasional kedua negara tersebut merupakan penerapan LCS antara Bank Indonesia dan People’s Bank of China (PBC).

Meliputi penggunaan nilai kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing (valas) antara Rupiah dan Yuan.

Baca Juga: Tanpa Memasukan Alat ke Hidung, Tes PCR BioSaliva Lebih Nyaman Dengan Metode Kumur

"Kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x