Zona Kaltara - Untuk kesekian kalinya pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan status PPKM di beberapa wilayah di Indonesia.
Mulai Selasa, 7 September sampai 13 September 2021 PPKM level 3 dan 4 diterapkan di pulau Jawa-Bali.
Dalam penerapan PPKM sepekan ke depan ada sejumlah aturan baru, seperti dikatakan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang juga sebagai Koordinator PPKM pulau Jawa-Bali.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 7 September 2021 Terus Membaik, Konfirmasi Sembuh Capai 123 Orang
"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat pada periode PPKM yang berlangsung 7-13 September ini," tutur Luhut pada pemaparannya yang disampaikan melalui kanal YouTube Kemenko Marves, 6 September 2021.
Penyesuaian akan berlaku untuk waktu makan di tempat atau di mall berubah menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%.
Itu akan diterapkan di 20 tempat wisata yang diberlakukan PPKM level 3, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi.
Sementara, terkait perpanjangan PPKM, untuk luar daerah Jawa-Bali juga akan berlanjut, dan pemerintah memutuskan akan berlangsung 7 September sampai 20 September 2021.