Pemerintah Perpanjang PPKM, Kaltara dan Kaltim Masih Level 4 di Luar Jawa-Bali

- 7 September 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi PPKM di tempat makan.
Ilustrasi PPKM di tempat makan. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj./

Zona Kaltara - Untuk kesekian kalinya pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan status PPKM di beberapa wilayah di Indonesia.

Mulai Selasa, 7 September sampai 13 September 2021 PPKM level 3 dan 4 diterapkan di pulau Jawa-Bali.

Dalam penerapan PPKM sepekan ke depan ada sejumlah aturan baru, seperti dikatakan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang juga sebagai Koordinator PPKM pulau Jawa-Bali.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 7 September 2021 Terus Membaik, Konfirmasi Sembuh Capai 123 Orang

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat pada periode PPKM yang berlangsung 7-13 September ini," tutur Luhut pada pemaparannya yang disampaikan melalui kanal YouTube Kemenko Marves, 6 September 2021.

Penyesuaian akan berlaku untuk waktu makan di tempat atau di mall berubah menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%.

Baca Juga: Indonesia Resmi Gunakan Mata Uang China Untuk Transaksi Internasional, Berikut Alasan BI dan Daftar Bank

Itu akan diterapkan di 20 tempat wisata yang diberlakukan PPKM level 3, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi.

Sementara, terkait perpanjangan PPKM,  untuk luar daerah Jawa-Bali juga akan berlanjut, dan pemerintah memutuskan akan berlangsung 7 September sampai 20 September 2021.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x