Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser 20 Oktober 2021, ini Penjelasan Kemenag

- 10 Oktober 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ilustrasi Maulid Nabi Muhammad SAW. /Pixabay/Chiplanay/



Zona Kaltara – Peringatan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW resmi diundur menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW sebelumnya jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Kesal Ditegur Karena Merokok, Remaja Bacok Satpam Sekolah

Namun sebagaimana keputusan yang diambil oleh pemerintah melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, pada Sabtu, 9 Oktober 2021, megungkapkan putusan ini diresmikan demi mengantisipasi kasus covid-19.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 10 Oktober 2021 Bertambah 33 Pasien Sembuh

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," kata Kamaruddin Amin sebagaimana dikutip zonakaltara.com dari Kemenag pada Minggu, 10 Oktober 2021.

Selain itu Kamaruddin Amin juga menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari liburnya saja dalam rangka memperingatinya yang digeser.

Baca Juga: Viral! Warga Sei Mamolo Nunukan Selatan Dihebohkan dengan Munculnya Puluhan Anak Buaya

"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," tuturnya.

Menurut Dirjen, perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga: Resah saat Diminta jadi Bintang Tamu oleh ‘Pelat Merah’, Soimah : Kerap Meminta Diskon dan Jauh Lebih Murah

Tak hanya libur Maulid Nabi Muhammad SAW, pemerintah juga sebelumnya menggeser hari libur peringatan tahun baru hijriyah beberapa waktu lalu
.
Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Anda Pemilik Zodiak Scorpio? Jangan Tergoda oleh Skema Cepat Kaya


"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tuturnya.***

Editor: Jubaedah

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x