Pengumuman BPOM juga semakin menegaskan yang terbit tanggal 23 September 2021 tentang pemberitaan susu kental manis di situs resminya.
Baca Juga: Anda Pemilik Zodiak Scorpio? Jangan Tergoda oleh Skema Cepat Kaya
Di mana tidak tertera yang menunjukan adanya larangan untuk mengkonsumsi susu kental manis dengan cara di seduh.
Hal ini dilihat dari peraturan sebelumnya yang di buat oleh BPOM Nomor 31 tahun 2018, yang mengatur tentang larangan konsumsi susu kental manis untuk di konsumsi atau di seduh.
Melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan diantaranya adalah, susu kental manis tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber Gizi.
“Susu kental manis itu aman tapi bukan sebagai pengganti ASI,” pungkas Penny.*