Jangan Terjebak Berita Hoaks! Anda Harus Simak Tips ini untuk Mencegahnya

- 11 Oktober 2021, 12:04 WIB
Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital, Dr. Firman Kurniawan S, berbicara soal hoaks. Ia meminta masyarakat untuk meningkatkan minat baca.*
Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital, Dr. Firman Kurniawan S, berbicara soal hoaks. Ia meminta masyarakat untuk meningkatkan minat baca.* /Pixabay/geralt. /

Pengumuman BPOM juga semakin menegaskan yang terbit tanggal 23 September 2021 tentang pemberitaan susu kental manis di situs resminya.

Baca Juga: Anda Pemilik Zodiak Scorpio? Jangan Tergoda oleh Skema Cepat Kaya

Di mana tidak tertera yang menunjukan adanya larangan untuk mengkonsumsi susu kental manis dengan cara di seduh.

Hal ini dilihat dari peraturan sebelumnya yang di buat oleh BPOM Nomor 31 tahun 2018, yang mengatur tentang larangan konsumsi susu kental manis untuk di konsumsi atau di seduh.

Baca Juga: Dukung dan Saksikan Tim Thomas Cup dan Uber Cup Indonesia Berlaga, ini Jadwal dan Link Streaming Gratis Nonton

Melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan diantaranya adalah, susu kental manis tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber Gizi.

“Susu kental manis itu aman tapi bukan sebagai pengganti ASI,” pungkas Penny.*

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah