Benarkah Akta Jual Beli Tanah Hanya Berlaku 5 Tahun? Berikut Penjelasan Kementerian ATR

- 28 Oktober 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi Akta Tanah.
Ilustrasi Akta Tanah. /Div. Humas Polri/

Zona Kaltara - Marak beredar informasi di masyarakat melalui pesan berantai di media sosial jika akta jual beli tanah hanya berlaku 5 tahun.

Dalam isi pesan tersebut juga menyebutkan aturan pemberlakuan akta jual beli tanah itu berlaku sejak 2021. 

Disebutkan juga pada pesan, apabila sertifikat tidak diurus dalam lima tahun maka otomatis tanah tersebut akan menjadi milik negara.

Berikut isi pesan berantai yang tersebar mengenai akta jual beli tanah tersebut.

Baca Juga: Semangat Hari Sumpah Pemuda 2021, Berikut 17 Quotes yang Cocok untuk Caption Menarik di Media Sosial

"Akte Jual Beli Tanah, hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIIKATNYA TAnah tsb akan menjadi miliki Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah.

"Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB (Akte Jual Beli) sgr urus Sertifikatnya, kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sebagai Bukti atas kepemilikan tanah tsb"

Baca Juga: Dua Orang Teknisi Listrik di RSUD Tarakan Kaltara 'Terkapar' di Lantai 7, ini Penjelasan Ketua A2K3 Kaltara

Lantas, benarkah informasi mengenai akta jual beli tanah yang beredar ini?

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah