Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Dapat Subsidi, Berikut Besaran yang Harus Dibayar

- 30 Oktober 2021, 15:02 WIB
kartu BPJS Kesehatan.
kartu BPJS Kesehatan. /Kemenkes/

Zona Kaltara - Iuran untuk BPJS Kesehatan mengalami perubahan khusus di kelas III.

Perubahan aturan BPJS Kesehatan terkait iuran dilakukan dan telah diatur oleh pemerintah.

Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.

Baca Juga: Halimah, Cleaning Service Jujur, Laporkan Temuan Dompet Berisi Cek Rp.35,5 M di Bandara Soetta

Ada subsidi untuk masyarakat sehingga pembayaran iuran menjadi lebih ringan demi menjaga kesehatan pribadi.

Iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri kelas III sejumlah Rp42.000 per bulan.

Baca Juga: Seorang Polisi Patwal Tertabrak Truk hingga Tewas, Sopir Nyetir Sambil Gunakan HP

Di tahun ini peserta BPJS Kesehatan kelas III akan diberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta kelas III hanya membayar Rp35.000.

Subsidi tersebut lebih kecil dibanding sebelum ditetapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp16.500.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah